Kamis, 16 Oktober 2008

RANCANGAN
PERATURAN BUPATI KLUNGKUNG
NOMOR TAHUN 2008

TENTANG

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN KLUNGKUNG

BUPATI KLUNGKUNG,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal .. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor ...Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Klungkung.

Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655) ;
3. Undang –undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
8. Peraturan Pemerintahan Nomor 31 Tahun 1994 Tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindak Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 3562);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123);
11. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
12. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Informasi Kependudukan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah.
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 Tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blanko KK, KTP, Buku Register dan Kutipan Akta Catatan Sipil;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2001 Nomor 1 Seri D Nomor 1);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN BUPATI KLUNGKUNG TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN KLUNGKUNG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Klungkung (UU 23 Ps 1 Point 6)
2. Dinas adalah perangkat daerah Kabupaten Klungkung yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. (UU 23 Ps 1 Point 7)
3. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. (UU 23 Ps 1 Point 1)
4. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (UU 23 Ps 1 Point 2)
5. Warga Negara Indonesia selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. (UU 23 Ps 1 Point 4)
6. Orang Asing adalah orang bukan warga negara Indonesia. (UU 23 Ps 1 Point 5)
7. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. (UU 23 Ps 1 Point 8)
8. Data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur dari hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. (UU 23 Ps 1 Point 9)
9. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan. (UU 23 Ps 1 Point 10)
10. Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. (UU 23 Ps 1 Point 11)
11. Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. (UU 23 Ps 1 Point 12)
12. Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. (UU 23 Ps 1 Point 13)
13. Kartu Tanda Penduduk selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas yang berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU 23 Ps 1 Point 14)
14. Pencatatan sipil adalah pencatatan atas peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Dinas. (UU 23 Ps 1 Point 15)
15. Pejabat pencatatan sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada Dinas yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (UU 23 Ps 1 Point 16)
16. Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. (UU 23 Ps 1 Point 17)
17. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (UU 23 Ps 1 Point 18)
18. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (UU 23 Ps 1 Point 19)
19. Petugas registrasi adalah petugas yang diberikan tugas dan tanggungjawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di desa/kelurahan. (UU 23 Ps 1 Point 20)
20. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi. (UU 23 Ps 1 Point 21)
21. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasaiaannya. (UU 23 Ps 1 Point 22)
22. Kantor Urusan Agama Kecamatan selanjutnya disingkat KUA Kec. adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam. (UU 23 Ps 1 Point 23)
23. Unit Pelayanan Teknis Tempat Perekaman Data Kependudukan selanjutnya disingkat UPT TPDK adalah fasilitas yang dibangun untuk melakukan perekaman, pengolahan dan pemutahiran data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk penerbitan dokumen pendaftaran penduduk, serta penyajian informasi kependudukan. (Kepres 88 Ps 1 Point 4)
24. Unit Pelaksana Teknis Dinas Dinas selanjutnya disingkat UPTD Dinas adalah satuan kerja ditingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan pencatatan sipil dengan kewenangan menerbitkan akta, serta tugas lain yang ditentukan kemudian. (UU 23 Ps 1 Point 24)
25. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
26. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
27. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28. Dusun/Lingkungan adalah lembaga masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat, diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di kelurahan.

Pasal 2
Pendaftaran Penduduk dan pencatatn sipil dilakukan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, perlindungan status hak sipil penduduk dan mendapatkan data yang mutahir, benar dan lengkap.

Pasal 3
(1) Pendaftaran penduduk dilakukan pada kantor Instansi Pelaksana atau UPT TPDK yang daerah tugasnya meliputi domisili atau tempat tinggal penduduk.
(2) Pencatatan sipil dilakukan pada kantor Instansi Pelaksana atau UPTD yang daerah tugasnya meliputi tempat terjadinya Peristiwa Penting.

BAB II
PENDAFTARAN PENDUDUK
Bagian Pertama
Pencatatan dan Penerbitan Biodata, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk

Paragraf 1
Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk

Pasal 4
(1) Penduduk WNI wajib melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPT TPDK melalui Kepala Dusun/Lingkungan, Kepala Desa/Lurah dan Camat untuk dicatatkan biodatanya.
(2) WNI yang datang dari Luar negeri karena pindah, Orang Asing Tinggal Terbatas dan Orang Asing Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana.
(3) Pencatatan biodata penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian dan pemuktahiran data base kependudukan.

Pasal 5
(1) Pencatatan biodata penduduk WNI sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a . Surat pengantar dari Dusun/Lingkungan;
b. Dokumen kependudukan yang dimiliki, antara lain :
1. Kutipan Akta Kelahiran;
2. Ijazah;
3. KK;
4. KTP;
5. Paspor;
6. Kutipan Akta Perkawinan/buku nikah atau;
7. Kutipan Akta Perceraian.
(2) Pencatatan biodata penduduk bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat pengantar dari Dusun/Lingkungan;
b. Paspor atau dokumen pengganti paspor.
(3) Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat pengantar dari Dusun/Lingkungan;
b. Paspor;
c. Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
d. Buku Pengawasan Orang Asing.
(4) Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat pengantar dari Dusun/Lingkungan;
b. Paspor;
c. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
d. Buku Pengawasan Orang Asing.



Pasal 6
(1) Penduduk WNI sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1) untuk pencatatan biodatanya membawa persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1).
(2) Pencatatan biodata di Desa/Kelurahan, dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk WNI;
b. Petugas mencatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir biodata penduduk;
e. Petugas menyampaikan formulir biodata penduduk beserta berkas persyaratannya kepada Camat.
(3) Pencatatan biodata di kecamatan, dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat menandatangani formulir biodata penduduk;
c. Petugas menyampaikan formulir biodata penduduk beserta berkas persyaratannya kepada Instansi Pelaksana atau UPT TPDK;
(4) Pencatatan biodata penduduk oleh Instansi Pelaksana atau UPT TPDK, dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk serta merekam data ke dalam data base kependudukan untuk mendapatkan NIK;
b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan SIAK.

Pasal 7
(1) WNI yang datang dari luar negeri karena pindah sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) untuk pencatatan biodatanya membawa persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2).
(2) Pencatatan biodata di Desa/Kelurahan, dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk WNI;
b. Petugas mencatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir biodata penduduk;
e. Petugas menyampaikan formulir biodata penduduk beserta berkas persyaratannya kepada Camat.
(3) Pencatatan biodata di kecamatan, dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat menandatangani formulir biodata penduduk;
c. Petugas menyampaikan formulir biodata penduduk beserta berkas persyaratannya kepada Instnasi Pelaksana;
(4) Pencatatan biodata penduduk oleh Instansi Pelaksana, dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk serta merekam data ke dalam data base kependudukan untuk mendapatkan NIK;
b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan SIAK.

Pasal 8
(1) Orang Asing yang telah memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), untuk pencatatan biodatanya membawa persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4)
(2) Pencatatan Biodata Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas mengisi dan menandatangani formulir biodata Orang Asing tinggal terbatas;
b. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani formulir biodata Orang Asing tinggal tetap per keluarga;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Petugas menandatangani formulir biodata Orang Asing dan merekam ke dalam data base kependudukan;
e. Kepala Instansi menerbitkan dan menandatangani biodata Orang Asing setelah yang bersangkutan mendapatkan NIK dengan SIAK.

Pasal 9
(1) Dalam hal terjadi perubahan biodata bagi penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), WNI yang datang dari Luar negeri karena pindah, Orang Asing Tinggal Terbatas dan Orang Asing Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), wajib melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPT TPDK untuk dicatatkan perubahan biodatanya.
(2) Pencatatan perubahan biodata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan :
a. Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan;
b. Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI;
c. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Terbatas; atau
d. Formulir Perubahan Biodata Orang Asing Tinggal Tetap.
(3) Pencatatan perubahan biodata penduduk WNI di Desa/Kelurahan, dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI;
b. Petugas mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala Desa/Lurah menandatangani Formulir Perubahan Biodata Penduduk;
e. Petugas menyampaikan Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan dan Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI kepada penduduk untuk diteruskan kepada Camat.
(4) Pencatatan perubahan biodata penduduk WNI di kecamatan, dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat menandatangani formulir perubahan biodata penduduk;
c. Petugas menyampaikan surat pernyataan perubahan data kependudukan dan formulir perubahan biodata penduduk WNI kepada penduduk untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana.
(5) Pencatatan perubahan biodata penduduk WNI di Instansi Pelaksana atau UPT TPDK, dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk serta merekam data kedalam data base Kependudukan;
b. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani biodata penduduk yang telah diubah.
(6) Pencatatan perubahan biodata penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Instansi Pelaksana atau UPT TPDK, dilakukan dengan tata cara :
a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas mengisi dan menandatangani surat pernyataan perubahan data kependudukan dan formulir perubahan biodata Orang Asing tinggal terbatas;
b. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani surat pernyataan perubahan data kependudukan dan formulir perubahan biodata Orang Asing tinggal tetap per keluarga;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Petugas menandatangani formulir biodata Orang Asing dan merekam ke dalam data base kependudukan;
e. Kepala Instansi menerbitkan dan menandatangani biodata Orang Asing yang telah dirubah.

Pasal 10
Perubahan biodata penduduk WNI, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengalami peristiwa penting di luar wilayah Republik Indonesia, wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lama 30 (tiga puluh hari) kerja sejak kembali ke Republik Indonesia.



Paragraf 2
Penerbitan Kartu Keluarga

Pasal 11
(1) Penduduk WNI wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat.
(2) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penerbitan KK.

Pasal 12
(1) Penerbitan KK baru bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
b. Fotocopy kutipan akta perkawinan;
c. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk WNI yang pindah dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
d. Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
(2) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. KK yang lama; dan
b. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran.
(3) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. KK yang akan ditumpangi;
b. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
(4) Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. KK yang ditumpangi;
c. Paspor;
d. Izin tinggal tetap;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang Izin Tinggal Tetap.
(5) Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. KK yang lama;
b. Surat Keterangan Kematian; atau
c. Surat Keterangan Pindah.
(6) Perubahan KK karena perubahan biodata penduduk salah satu atau keselurahan anggota keluarga dalam KK, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. KK yang lama; dan
b. Biodata Penduduk;
(7) Penerbitan KK karena hilang atau rusak, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat Keterangan hilang dari Kepala Desa/Lurah atau KK yang rusak;
b. Fotocopy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.
(8) Penerbitan KK baru karena pisah KK berlaku persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1), dan ayat (5).
(9) Penerbitan KK karena penggabungan dua atau lebih KK dilakukan setelah memenuhi syarat berupa KK yang akan digabung;

Pasal 13
(1) Penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 wajib melapor kepada Kepala Desa/Lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12.
(2) Proses penerbitan atau perubahan KK di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK;
b. Petugas mencatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir permohonan KK; dan
e. Petugas menyerahkan formulir permohonan KK yang dilampriri dengan berkas persyaratan kepada penduduk untuk diteruskan kepada Camat.
(3) Proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat menandatangani formulir permohonan KK; dan
c. Petugas menyerahkan formulir permohonan KK yang dilampriri dengan berkas persyaratan kepada penduduk untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana.
(4) Penerbitan atau perubahan KK di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk serta merekam data ke dalam data base kependudukan;
b. Kepala Instansi menerbitkan dan menandatangani KK.

Pasal 14
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12.
(2) Instansi Pelaksana memproses penerbitan atau perubahan KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas menandatangani formulir permohonan KK;
d. Petugas melakukan perekaman data kedalam data base kependudukan;
e. Kepala Instansi menerbitkan dan menandatangani KK.

Paragraf 3
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

Pasal 15
(1) Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Telah mencapai umur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
b. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan;
c. fotocopy KK;
(2) Penerbitan KTP bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. telah mencapai umur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
b. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan;
c. fotocopy KK;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

Pasal 16
(1) Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI maupun Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan;
Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
b. Fotocopy KK; dan
c. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing.
(2) Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan; dan
b. Fotocopy KK.
(3) Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk WNI maupun Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, meliputi :
a. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan;
b. KTP lama; dan
c. fotocopy KK
(4) Persyaratan penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI maupun Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, meliputi :
a. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan;
Fotocopy KK; (KKnya dirubah terlebih dahulu)
b. KTP lama;

Pasal 17
(1) Penduduk WNI wajib melapor kepada Kepala Desa/Lurah dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16.
(2) Proses penerbitan KTP di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KTP WNI;
b. Petugas mencatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
d. Kepala Desa/Lurah menandatangani Formulir Permohonan KTP;
e. Petugas menyerahkan Formulir Permohonan KTP kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Camat.
(3) Proses penerbitan KTP di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
b. Camat menandatangani Formulir Permohonan KTP;
c. Petugas menyerahkan Formulir Permohonan KTP yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada penduduk untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana atau UPT TPDK.
(4) Penerbitan KTP di Instansi Pelaksana atau UPT TPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan;
b. Instansi Pelaksana atau UPT TPDK menerbitkan KTP.

Pasal 18
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi pelaksana atau UPT TPDK dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16.
(2) Instansi Pelaksana atau UPT TPDK memproses penerbitan KTP Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan tata cara :
a. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KTP Orang Asing;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas melakukan perekaman data kedalam database kependudukan;
d. Kepala Instansi Pelaksana atau UPT TPDK menerbitkan KTP Orang Asing.

Pasal 19
(1) Dalam hal KTP diterbitkan karena perpanjangan, KTP lama ditarik oleh Instansi Pelaksana yang menerbitkan;

Pasal 20
(1) KTP memuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan yang difoto pada saat melapor, dengan ketentuan :
a. Penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna merah; atau
b. Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo berwarna biru.
(2) Pas photo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70 % tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.

Paragraf Keempat
Kartu Tanda Penduduk Khusus

Pasal 21
(1) Petugas Rahasia Khusus diberikan Kartu Tanda Penduduk Khusus, untuk memberikan perlindungan dan menjamin kerahasiaan identitas selama menjalankan tugas rahasia.
(2) Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan spesifikasi yang sama dengan spesifikasi Kartu Tanda Penduduk Nasional.
(3) Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan pencatatan biodata penduduk dan KK dari Petugas Rahasia Khusus.

Pasal 22
(1) Kepala/Pimpinan Lembaga mengajukan surat permintaan Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Kepala Instansi Pelaksana.
(2) Dalam surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan informasi identitas Petugas Rahasia Khusus yang dikehendaki dan jangka waktu penugasan maksimal 5 (lima) tahun.

Pasal 23
(1) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Instansi Pelaksana menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Khusus.
(2) Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diterima oleh Kepala Instansi Pelaksana.
(3) Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa dipungut biaya.
(4) Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
(5) UPT TPDK tidak berwenang menerbitkan Kartu Tanda penduduk Khusus sebagaiamana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 24
(1) Data Petugas Rahasia Khusus direkam dan disimpan dalam Registrasi Khusus pada Instansi Pelaksana.
(2) Data Petugas Rahasia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga keamanan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Instansi Pelaksana.

Pasal 25
(1) Petugas Rahasia Khusus yang tidak lagi menjadi Petugas Rahasia Khusus sebelum berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Petugas Rahasia Khusus wajib menyerahkan Kartu Tanda Penduduk Khusus kepada Kepala/Pimpinan Lembaga.
(2) Kepala/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan Kartu Tanda Penduduk Khusus kepada Instansi Pelaksana.
(3) Kartu Tanda Penduduk Khusus yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimusnahkan oleh Instansi Pelaksana.

Pasal 26
(1) Instansi Pelaksana berwenang mencabut Kartu Tanda Penduduk Khusus apabila Kartu Tanda Penduduk Khusus tidak dikembalikan sejak saat berakhirnya masa tugas Petugas Rahasia Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(2) Dalam hal Kartu Tanda Penduduk Khusus berakhir masa berlakunya sebelum masa tugas berakhir tidak diberitahukan kepada Instansi Pelaksana, Instansi Pelaksana berwenang mencabut.
(3) Dalam hal masa tugas diperpanjang, Instansi Pelaksana berkewajiban memperpanjang dan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Khusus yang telah dicabut berdasarkan permintaan Kepala/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud Pasal 22.

Bagian Kedua
Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

Paragraf 1
Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 27
(1) Persyaratan dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk WNI dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
(2) Klasifikasi perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. dalam satu desa/kelurahan;
b. antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
c. antar kecamatan dalam Kabupaten Klungkung;
d. antar kabupaten atau kota dalam Provinsi Bali; atau
e. antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 28
(1) Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) meliputi surat pengantar Kepala Dusun/Lingkungan, KK dan KTP untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(2) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja;
(3) Pada saat diserahkannya Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut oleh Instansi Pelaksana.
(4) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan.

Pasal 29
(1) Penduduk WNI yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) huruf a, harus melapor kepada kepala Desa/Lurah dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28.
(2) Pendaftaran penduduk WNI di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah;
b. Petugas mencatat ke dalam buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala Desa/Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang;
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk;
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana di maksud ayat (2) huruf a, digunakan sebagai dasar ;
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga dalam KK yang tidak pindah;
b. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
c. perekaman data kedalam data base kependudukan.


Pasal 30
(1) Penduduk WNI yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) huruf b, harus melapor kepada Kepala Desa/Lurah dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dan Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan daerah asal.
(2) Pendaftaran penduduk WNI di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
b. Petugas mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
d. Kepala Desa/Lurah atas nama Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah;
e. Petugas mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada Kepala Desa/Lurah daerah tujuan.
(3) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah; dan
b. perekaman data ke dalam data base kependudukan.

Pasal 31
(1) Penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, harus melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Lurah daerah tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan daerah tujuan paling lambat 2 (dua) X 24 (dua puluh empat) sejak kedatangannya.
(2) Pendaftaran penduduk WNI di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pindah Datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang;
b. Petugas mencatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
d. Kepala Desa/Lurah atas nama Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang;
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman data ke dalam data base kependudukan.

Pasal 32
(1) Penduduk WNI yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) huruf c, harus melapor kepada Kepala Desa/Lurah dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28.
(2) Pendaftaran penduduk WNI di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah;
b. Petugas mencatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
d. Kepala Desa/Lurah mengetahui dengan menandatangani Formulir permohonan Pindah;
e. Petugas mencatat dalam buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Formulir permohonan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan kepada Camat.
(3) pendaftaran penduduk WNI di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
b. Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; dan
c. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf b diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
(4) Surat Keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah; dan
b. perekaman data ke dalam data base kependudukan.

Pasal 33
(1) Penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, harus melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Lurah daerah tujuan dengan menunjukan Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan daerah tujuan paling lambat 2 (dua) X 24 (dua puluh empat) sejak kedatangannya.
(2) Pendaftaran penduduk WNI di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pindah Datang;
b. Petugas mencatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
d. Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir Permohonan Pindah Datang;
f. Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan kepada Camat.
(3) Pendaftaran WNI di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
b. Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; dan
(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman data ke dalam data base kependudukan.

Pasal 34
(1) Penduduk WNI yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) huruf d dan e, harus melapor kepada Kepala Desa/Lurah dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28.
(2) Pendaftaran penduduk WNI di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah;
b. Petugas mencatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
d. Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Provinsi atau Antar Kabupaten;
e. Petugas mencatat dalam buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Formulir permohonan Pindah dan Surat Pengantar Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan kepada Camat.
(3) Pendaftaran penduduk WNI di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
b. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Provinsi atau Antar Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f; dan
c. Formulir Permohonan Pindah dan Surat Pengantar Pindah Antar Provinsi atau Antar Kabupaten sebagaimana dimaksud pada huruf b diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana.
(4) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
(5) Surat Keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar :
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
b. perekaman data ke dalam data base kependudukan.

Pasal 35
(1) Penduduk WNI yang bermaksud Pindah Datang dari luar Kabupaten ke Kabupaten Klungkung, harus melaporkan kedatangannya kepada Kepala Desa/Lurah daerah tujuan dengan menunjukan Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan daerah tujuan paling lambat 2 (dua) X 24 (dua puluh empat) sejak kedatangannya.
(2) Pendaftaran penduduk WNI di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pindah Datang;
b. Petugas mencatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
d. Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir permohonan Pindah Datang;
f. Formulir Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan kepada Camat.
(3) Pendaftaran di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
b. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang serta menyerahkan kepada penduduk untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana;
(4) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
(5) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digunakan sebagai dasar :
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman data ke dalam data base kependudukan.

Pasal 36
(1) Setiap Kepala Keluarga atau penduduk yang menerima kedatangan WNI untuk pindah atau tinggal sementara, wajib melaporkan kepada Kepala Dusun/Lingkungan selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan yang bersangkutan dengan menyerahkan fotocopy KTP atau Paspor serta menunjukan KTP atau Paspor yang asli.
(2) Kepala Dusun/Lingkungan meneruskan laporan penduduk ke Kepala Desa/Lurah.
(3) Kepala Desa melaksanakan proses Administrasi Kependudukan sesuai dengan maksud kedatangan yang bersangkutan.

Pasal 37
Kepala Desa/Lurah setelah menerima kedatangan penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1), pasal 31 ayat (1), pasal 33 ayat (1) dan pasal 35 ayat (1) melaksanakan koordinasi dengan Kelihan Banjar/Bendesa Desa Pekraman.

Paragraf 2
Pendaftaran Penduduk Yang Bertransmigrasi

Pasal 38
Persyaratan pelaporan pendaftaran penduduk yang akan bertransmigrasi meliputi :
a. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan;
b. KK;
c. KTP;
d. Kartu Seleksi Calon Transmigran; dan
e. Surat Pemberitahuan pemberangkatan.

Pasal 39
(1) Bagi penduduk yang akan bertransmigran, berlaku persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 34.
(2) Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Instansi yang menangani urusan transmigrasi.

Paragraf 3
Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 40
(1) Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
(2) Klasifikasi perpindahan Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. dalam kabupaten
b. antar kabupaten/kota dalam Provinsi Bali; dan
c. antar provinsi dalam wilayah Republik Indonesia.

Pasal 41
(1) Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :
a. KK;
b. KTP untuk Orang Asing;
c. fotocopy Paspor serta menunjukan aslinya;
d. fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap;
e. menunjukan Buku Pengawasan Orang Aasing; dan
f. Surat Ketarangan Catatan dari Kepolisian;
(2) Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :
a. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
b. fotocopy Paspor;
c. fotocopy Paspor serta menunjukan aslinya;
d. Surat Ketarangan Catatan dari Kepolisian.

Pasal 42
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) huruf a, harus melapor kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 dengan membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah daerah tujuan.
(2) pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Orang asing mengisi dan menandatangani formulir Surat Keterangan Pindah Datang;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang;
d. Petugas merekam data ke dalam data base kependudukan; dan
e. Petugas menyampaikan salinan Surat Keterangan Pindah Datang kepada Camat, Kepala Desa/Lurah melalui Camat tempat asal.
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan sebagai dasar :
a. penerbitan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak ikut pindah;
b. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; dan
c. Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

Pasal 43
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bermaksud pindah dari Kabupaten dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) huruf b dan huruf c, harus melapor kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41.
(2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Orang asing mengisi dan menandatangani formulir Surat Keterangan Pindah Datang;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah dan menyerahkan kepada Orang Asing untuk dilaporkan kepada daerah tujuan;
d. Petugas merekam data ke dalam data base kependudukan; dan
e. Petugas menyampaikan salinan Surat Keterangan Pindah Datang kepada Camat dan kepala Desa/Lurah melalui Camat tempat asal.
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan sebagai dasar penerbitan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak ikut pindah;

Pasal 44
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bermaksud Pindah Datang ke Kabupaten Klungkung dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) huruf b dan huruf c, harus melaporkan kedatangannya kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang dan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah daerah tujuan paling lambat 2 (dua) X 24 (dua puluh empat) sejak kedatangannya.
(2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
b. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang;
c. Petugas merekam data ke dalam data base kependudukan; dan
e. Petugas menyampaikan salinan Surat Keterangan Pindah Datang kepada Camat dan kepala Desa/Lurah melalui Camat tempat tujuan.
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan sebagai dasar :
a. penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
b. penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi yang memiliki Izin Tinggal Terbatas.

Pasal 45
(1) Setiap Kepala Keluarga atau penduduk yang menerima kedatangan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap dengan klasifikasi sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 34, wajib melaporkan kepada Kepala Dusun/Lingkungan selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan yang bersangkutan dengan menyerahkan fotocopy KTP atau Paspor serta menunjukan KTP atau Paspor yang asli.
(2) Kepala Dusun/Lingkungan meneruskan laporan penduduk ke Kepala Desa/Lurah.
(3) Kepala Desa melaksanakan proses Administrasi Kependudukan sesuai dengan maksud kedatangan yang bersangkutan.


Pasal 46
Kepala Desa/Lurah setelah menerima kedatangan penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 45, melaksanakan koordinasi dengan Kelihan Banjar/Bendesa Desa Pekraman.

Bagian Ketiga
Pendaftaran Pindah Datang Antar Negara

Pasal 47
Perpindahan penduduk antar negara, meliputi klasifikasi sebagai berikut :
a. Penduduk WNI pindah keluar negeri untuk menetap dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih berturut-turut;
b. WNI datang dari luar negeri karena pindah dan menetap di Kabupaten;
c. Orang Asing datang dari luar negeri dengan Izin Tinggal Terbatas;
d. Orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap pindah ke luar negeri.

Pasal 48
(1) Pendaftaran bagi penduduk WNI yang akan pindah sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf a dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan;
b. KK; dan
c. KTP.
(2) Pendaftaran bagi WNI yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf b dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat Keterangan dari Kepala Dusun/Lingkungan; dan
b. pasport atau dokumen pengganti pasport;
(3) Pendaftaran Orang Asing yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf c dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah daerah tujuan;
b. Paspotr; dan
c. Izin Tinggal Terbatas.
(4) Pendaftaran Orang Asing yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf d dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. KK dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; dan
b. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas.

Pasal 49
(1) Penduduk WNI yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf a, harus melapor kepada Kepala Desa/Lurah dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat (1).
(2) Pendaftaran penduduk WNI di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Surat Pengantar Pindah Ke Luar Negeri;
b. Petugas mencatat dalam buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Buku Peristiwa Penting;
c. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan;
d. Kepala Desa/Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah ke Luar negeri dan menyerahkan kepada Penduduk untuk diteruskan kepada Camat; dan
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
(3) Pendaftaran penduduk WNI di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan dengan tata cara :
a. Surat Pengantar Pindah ke Luar negeri dari penduduk di ketahui oleh Camat dengan membubuhkan tandatangan;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas menyerahkan Surat Keterangan pindah ke luar negeri kepada penduduk untuk diteruskan kepada Instansi pelaksana.
(4) Pendaftaran penduduk WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara :
a. Petugas menerima Surat pengantar Pindah ke luar negeri dari penduduk disertai persyaratan sebagaimana dalam pasal 41 ayat (1) huruf b dan c;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
d. Petugas mencabut KTP dari penduduk yang telah mendapatkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
e. Dalam hal satu keluarga pindah ke luar negeri, KK penduduk yang pindah dicabut oleh Instansi Pelaksana; dan
f. Dalam hal satu atau beberapa orang dari keluarga yang pindah ke luar negeri, Instansi pelaksana melakukan perubahan KK bagi angota keluarga yang tinggal.

Pasal 50
(1) WNI yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf b, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat (2).
(2) Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tata cara :
a. WNI mengisi dan menandatangani formulir Surat Keterangan Datang dari luar negeri;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Datang dari Luar negeri, KK dan KTP;
d. Petugas merekam data dalam data base kependudukan.
(3) Instansi Pelaksana menyampaikan data WNI sebagaimana dimaksud ayat (2) kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah daerah tujuam.
(4) Camat dan Kepala Desa/Lurah melakukan pendaftaran Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara petugas mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.

Pasal 51
(1) Orang Asing yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 huruf c, harus melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat (3) paling lambat 2 (dua) X 24 (dua puluh empat) sejak kedatangannya.
(2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing tinggal terbatas;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal;
d. Petugas merekam data dalam data base kependudukan.
(3) Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah melalui Camat daerah tujuan.
(4) Camat dan Kepala Desa/Lurah melakukan pendaftaran Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara petugas mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.

Pasal 52
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berubah status menjadi Izin Tinggal Tetap, harus melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan :
a. paspor;
b. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
c. Izin Tinggal tetap; dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani pendaftaran Orang Asing tinggal tetap;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK dan KTP orang Asing;
d. petugas merekam data ke dalam data base kependudukan;
(3) Instansi Pelaksana menyampaikan data Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah melalui Camat tempat domisili.
(4) Camat dan Kepala Desa/Lurah melakukan pendaftaran Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara petugas mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.

Pasal 53
(1) Orang asing yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf d, harus melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat (3).
(2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menyimpan KK dan KTP orang Asing atau Surat Keterangan Tepat Tinggal Orang Asing yang akan pindah;
d. petugas merekam data ke dalam data base kependudukan;
e. Instansi Pelaksana menyampaikan Formulir keterangan pindah ke luar negeri kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah melalui tempat domisili.
(e) Camat dan Kepala Desa/Lurah melakukan pendaftaran Orang Asing yang telah pindah keluar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara petugas mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.

Bagian keempat
Pendaftaran Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

Pasal 54
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan meliputi klasifikasi :
a. Penduduk korban bencana alam;
b. penduduk korban bencana sosial; dan
c. orang terlantar;

Pasal 55
(1) Pendataan penduduk korban bencana alam dan korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan :
a. Formulir Pernyataan Kehilangan Dokumen Kependudukan;
b. Formulir Pendataan;
c. dokumen kependudukan yang tercatat dalam data kependudukan Instansi Pelaksana.
(2) Pendataan penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf c, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan :
a. blanko pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan;
b. formulir pendataan.
(3) Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Tim Pendataan yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.

Pasal 56
(1) Pendataan penduduk korban bencana alam dan korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. mendatangi penduduk ditempat penampungan sementara;
b. mengisi formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk;
c. melakukan verifikasi dan validasi data;
d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan kepada Instansi Pelaksana; dan
e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan pengganti identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
(2) Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) dilakukan dengan tata cara :
a. membuat data lokasi orang terlantar
b. mendatangi orang terlantar;
c. mengisi formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk;
d. melakukan verifikasi dan validasi data untuk disampaikan kepada Instansi Pelaksana;
e. mencatat dan merekam data penduduk;
f. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Orang Terlantar.
(3) Kepala Instansi menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pengganti Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Surat Keterangan Orang Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f.
(4) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar bagi Instansi pelaksana menerbitkan dokumen kependudukan sesuai ketentuan dan persyaratan yang diatur oleh Peraturan Bupati ini.

Bagian kelima
Pendaftaran Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Diri Sendiri

Pasal 57
(1) Penduduk yang tidak mampu melaporkan diri sendiri dalam pendaftaran penduduk dapat dibantu Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau mental.
(3) Orang lain yang dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang yang diberi kuasa.

Pasal 58
Pelaporan penduduk yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) dilakukan dengan pengisian formulir pendaftaran penduduk yang tidak mampu melaporkan diri sendiri dan Surat Kuasa.

BAB III
PENCATATAN SIPIL

Bagian Pertama
Kelahiran dan Lahir Mati

Paragraf 1
Pencatatan Kelahiran

Pasal 59
(1) Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
(2) Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan :
a. Kelahiran di dalam/luar Kabupaten Klungkung bagi penduduk WNI yang berdomisili di Kabupaten Klungkung;
b. Kelahiran di Kabupaten Klungkung bagi penduduk WNI yang berdomisili di luar Kabupaten Klungkung;
c. Kelahiran di dalam/luar Kabupaten Klungkung bagi penduduk Orang Asing yang berdomisili di Kabupaten Klungkung;
d. Kelahiran di Kabupaten Klungkung bagi penduduk Orang Asing yang berdomisili di luar Kabupaten Klungkung;
e. Orang Asing pemegang ijin kunjungan;
f. yang tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tuanya.

Pasal 60
(1) Pencatatan kelahiran penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat Kelahiran dari Dokter/ Bidan/ Rumah Sakit/ Puskesmas/ penolong kelahiran/ klinik bersalin;
b. Nama dan fotocopy KTP saksi kelahiran 2 orang;
c. fotocopy KK orang tua;
d. fotocopy KTP orang tua; dan
e. Kutipan akta perkawinan orang tua/Surat Keterangan Perkawinan orang tua bagi yang melangsungkan perkawinan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974;
(2) Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta perkawinan orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.
(3) Pencatatan kelahiran penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat Kelahiran dari Dokter/ Bidan/ Rumah Sakit/ Puskesmas/ penolong kelahiran/ Klinik Bersalin;
b. Nama dan fotocopy KTP saksi kelahiran 2 orang;
c. fotocopy KTP dan KTP asli ibu/orang tua; dan
d. fotocopy KK orang tua.
e. Kutipan akta perkawinan orang tua/Surat Keterangan Perkawinan orang tua bagi yang melangsungkan perkawinan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974;

(4) Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c, d dan e, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat Kelahiran dari Dokter/ Bidan/ Rumah Sakit/ Puskesmas/ penolong kelahiran/ klinik bersalin;
b. Kutipan Akta Perkawinan orang tua/Surat Keterangan Kawin orang tua;
c. KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin tinggal tetap;
d. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan
e. Paspor bagi memegang izin kunjungan;
(5) Persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf f, dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.

Pasal 61
Pencatatan kelahiran penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk WNI mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (1) kepada petugas di Kantor Kepala Desa/Kelurahan;
b. Surat Keterangan Kelahiran sebagaimana dimaksud huruf a ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah;
c. Surat Keterangan Kelahiran beserta berkas kelengkapan persyaratan diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan kepada Instansi pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana;
d. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana mencatat dalam register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta kelahiran dan menyerahkan kepada pemohon.

Pasal 62
Pencatatan kelahiran penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk WNI mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (1) pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan Akta Kelahiran.

Pasal 63
Pencatatan kelahiran penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c dan d, dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk Orang Asing mengisi formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (4) kepada Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan Akta Kelahiran.

Pasal 64
Pencatatan kelahiran penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara :
a. Penduduk Orang Asing mengisi formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (2) huruf a dan e kepada Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil Instansi Pelaksana mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan Akta Kelahiran.

Pasal 65
Pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf f, dilakukan dengan tata cara :
a. Pelapor/pemohon mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (5) kepada petugas registrasi di Kantor Kepala Desa/Kelurahan;
b. Pejabat Pencatatan Sipil Instansi Pelaksana mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan Akta Kelahiran.

Pasal 66
(1) Dalam hal Kelahiran terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi penduduk WNI, setelah kembali ke Kabupaten Klungkung melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan dari luar negeri.
(2) Dalam hal Kelahiran terjadi di atas kapal laut atau pesawat terbang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi penduduk WNI, setelah kembali ke Kabupaten Klungkung melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa Surat Keterangan Kelahiran dari pemegang Otoritas di tempat kelahiran.
(3) Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana dimaksud pada Pasal 59.

Paragraf 3
Pencatatan Kelahiran Melampaui batas waktu
Pasal 67
(1) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh hari) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan dalam pencatatan kelahiran sesuai dengan pasal 59 setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana.
(2) Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61, Pasal 62, Pasal 63 dan Pasal 64.

Pasal 68
(1) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan dalam pencatatan kelahiran sesuai dengan pasal 59 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.
(2) Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61, Pasal 62, Pasal 63 dan Pasal 64.

Paragraf 4
Pencatatan lahir mati
Pasal 69
(1) Pencatatan pelaporan lahir mati, dilakukan setelah memenuhi persyaratan :
a. Surat pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan;
b. Surat Keterangan lahir mati dari Dokter/ Bidan penolong kelahiran/ Rumah Sakit/ Puskesmas/ Klinik Bersalin/ tempat kejadian lahir mati.
(2) Berdasarkan pencatatan pelaporan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
(3) Kepala Desa/lurah berkewajiban mengirim Surat Keterangan Lahir Mati kepada Instansi Pelaksana untuk perekaman data kependudukan.
(4) Pencatatan pelaporan lahir mati Orang Asing dilakukan oleh Instansi Pelaksana.

Bagian Kedua
Perkawinan dan Perceraian

Paragraf 1
Pencatatan Perkawinan

Pasal 70
(1) Pencatatan Perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana
(2) Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
b. Fotocopy KTP suami dan istri;
c. Pas photo gandeng suami dan istri;
d. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri;
e. Paspor bagi suami atau istri Orang Asing; dan
f. Nama dan Fotocopy KTP saksi perkawinan 2 orang.
(3) Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Pasangan suami istri mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada UPTD Instansi Pelaksana atau Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan kutipan Akta Perkawinan;
c. Kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan istri;
d. Dalam hal pencatatan perkawinan dilakukan di luar wilayah Kabupaten Klungkung, suami atau istri melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada Instansi Pelaksana.

Pasal 71
(1) Data hasil pencatatan KUA Kecamatan atas peristiwa perkawinan, disampaikan kepada Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam data base kependudukan.
(2) Data hasil KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk penerbitan Akta Perkawinan.

Pasal 72
(1) Penetapan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
(2) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menunjukkan penetapan pengadilan.

Pasal 73
Penduduk WNI yang melakukan pencatatan perkawinan di luar negeri wajib melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat tinggalnya dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan di luar negeri dan/atau kutipan akta perkawinan setelah kembali ke Indonesia.





Paragraf 3
Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Pasal 74
(1) Pencatatan pembatalan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana atau di UPTD Instansi Pelaksana.
(2) Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kutipan akta perkawinan.
(3) Pencatatan pembatalan perkawinan dilakukan di tempat terjadinya pembatalan perkawinan, dengan tata cara :
a. pasangan suami istri yang perkawinannya dibatalkan, mengisi formulir pencatatan pembatalan perkawinan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Pejabat pencatatan sipil mencabut kutipan akta perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan serta menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan;
c. Dalam hal perkawinan dilaksanakan diluar Kabupaten Klungkung, Instansi Pelaksana memberitahukan pembatalan perkawinan kepada Instansi pencatatan perstiwa perkawinan yang dibatalkan.
(4) Panitera Pengadilan mengirimkan salinan keputusan Pengadilan mengenai pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
(5) Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (4) mencatat dan merekam ke dalam data base kependudukan.

Paragraf 4
Pencatatan Perceraian
Pasal 75
(1) Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana
(2) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kutipan akta perkawinan.
(3) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. pasangan suami istri yang bercerai, mengisi formulir pencatatan perceraian pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan mencabut akta perkawinan, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan mencabut akta perkawinan serta menerbitkan kutipan akta perceraian;
c. Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan istri.
d. Dalam hal perkawinan dilaksanakan diluar Kabupaten Klungkung, Instansi Pelaksana memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi pencatatan peristiwa perkawinan.
(4) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkewajiban mengirimkan salinan keputusan Pengadilan mengenai pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
(5) Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi pelaksana mencatat dan merekam ke dalam data base kependudukan.

Pasal 76
(1) Data hasil pencatatan KUA Kecamatan atas peristiwa perceraian, disampaikan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam data base kependudukan.
(2) Data hasil KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk penerbitan kutipan Akta perceraian.

Pasal 77
Penduduk WNI yang melakukan pencatatan perceraian di luar negeri wajib melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perceraian di luar negeri dan/atau kutipan akta perceraian setelah kembali ke Indonesia.

Paragraf 3
Pencatatan Pembatalan Perceraian

Pasal 78
(1) Pencatatan pembatalan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau di UPTD Instansi Pelaksana.
(2) Pencatatan pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kutipan akta perceraian.
(3) Pencatatan pembatalan perceraian dilakukan di tempat terjadinya pembatalan perceraian, dengan tata cara :
a. pasangan suami istri yang perceraiannya dibatalkan, mengisi Formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencabut akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perceraian serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
c. Dalam hal perceraian dilakukan di luar wilayah Kabupaten Klungkung, Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana memberitahukan pembatalan perceraian kepada Instnasi pencatatan peristiwa perceraian yang dibatalkan.
(4) Panitera Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkewajiban mengirimkan salinan keputusan Pengadilan mengenai pembatalan perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perceraian.
(5) Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (4) mencatat dan merekam ke dalam data base kependudukan.

Bagian Ketiga
Pencatatan Kematian

Paragraf 1
Pencatatan Kematian

Pasal 79
(1) Pencatatan Kematian dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
(2) pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan :
a. Surat Pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan untuk mendapatkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah;
b. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis/Rumah Sakit.
c. fotocopy KK dan KTP yang meninggal;
d. Nama dan fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang;
e. fotocopy KTP pelapor;
(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Pelapor mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan kematian pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat dan merekam dalam database kependudukan;
d. Dalam hal yang dicatatkan kematiannya berdomisili di luar Kabupaten Klungkung, Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana memberitahukan hasil pencatatan kematian kepada Intansi yang melakukan pencatatan peristiwa kematian tempat domisili yang bersangkutan.

Pasal 80
(1) Pencatatan kematian bagi Orang Asing dilakukan pada Instansi pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
(2) Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis/Rumah Sakit.
c. fotocopy KK dan KTP, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
d. fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Sementara;
e. fotocopy paspor bagi Orang Asing yang memiliki izin kunjungan
f. Nama dan foto copy KTP saksi 2 orang;
g. fotocopy KTP pelapor;
(3) Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Pelapor mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
c. Instansi Pelaksana mencatat dan merekam ke dalam data base kependudukan.
d. Dalam hal alamat domisili Orang Asing di luar kabupaten Klungkung, Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana memberitahukan hasil pencatatan kematian kepada Instansi yang berwenang mencatatkan kematian tempat domisili yang bersangkutan.

Pasal 81
(1) Pencatatan pelaporan kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan atau/tidak jelas identitasnya dicatat pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
(2) Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. KK;
b. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
c. Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya;
(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir pelaporan kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada register akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
c. Instansi Pelaksana mencatat dan merekam ke dalam data base kependudukan.
(4) Dalam hal kematian seseorang yang ditemukan jenazahnya di wilayah Kabupaten Klungkung, tetapi tidak diketahui identitasnya dicatat oleh Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana .
(5) Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana berdasarkan Surat Keterangan dari Kepolisian.
(6) Dalam hal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Kematian.

Pasal 82
(1) Instansi Pelaksana mencatat dan merekam dalam database kependudukan data kematian WNI di Luar Wilayah Kabupaten Klungkung.
(2) Instansi Pelaksana mencatat dan merekam dalam database kependudukan data kematian WNI di luar negeri.

Bagian Keempat
Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak

Paragraf 1
Pencatatan Pengangkatan Anak

Pasal 83
(1) Dalam hal Pengangkatan anak memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(2) Pencatatan Pelaporan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
(3) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak;
b. Fotocopy Akta kelahiran anak;
c. Fotocopy KTP pemohon; dan
d. Fotocopy KK pemohon.
e. Nama dan fotocopy KTP Saksi 2 orang
f. Ketentuan lain menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimakasud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. pemohon mengisi dan menyerahkan formulir permohonan pengangkatan anak dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat dan merekam ke dalam data base kependudukan;
c. Pejabat pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran anak.

Pasal 84
(1) WNI yang mengangkat anak Orang Asing di luar negeri, melapor kepada Instansi Pelaksana UPTD Instansi Pelaksana setelah kembali ke Kabupaten Klungkung.
(2) WNI yang mengangkat anak di luar wilayah Kabupaten Klungkung melapor kepada Instansi Pelaksana UPTD Instansi Pelaksana setelah kembali ke Kabupaten Klungkung.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) untuk direkam dalam database kependudukan

Paragraf 2
Pencatatan Pengakuan Anak

Pasal 85
(1) Pencatatan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran Anak;
(2) Pencatatan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah;
b. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
c. Kutipan akta kelahiran anak; dan
d. Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
(3) Pencatatan pelaporan pengakuan anak sebagaimana dimakasud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. pemohon mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Pengakuan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat dalam register akta pengakuan anak dan menerbitkan Akta pengakuan anak;
c. Pejabat pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana dan UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran anak;
d. Instansi Pelaksana merekam ke dalam data base kependudukan

Paragraf 4
Pencatatan Pengesahan Anak

Pasal 86
(1) Pencatatan pelaporan pengesahan anak dilakukan pada Instansi pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
(2) Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah;
b. Kutipan Akta Kelahiran;
c. Fotocopy kutipan akta perkawinan;
d. Fotocopy KK dan KTP pemohon.
(3) Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimakasud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. pemohon mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Pengesahan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran anak;
c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana merekam ke dalam data base kependudukan

Bagian Kelima
Pencatatan Perubahan Nama

Pasal 87
(1) Pencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Salinan penetapan pengadilan Negeri tentang perubahan nama;
b. Kutipan akta pencatatan Sipil yang dimiliki;
c. KK; dan
d. KTP
(3) Pencatatan perubahan nama sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. pemohon mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan Sipil;
c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana merekam ke dalam data base kependudukan

Bagian Keenam
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

Pasal 88
(1) Pencatatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
(2) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Salinan keputusan Presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi WNI; atau
b. salinan keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
c. Kutipan Akta pencatatan sipil yang dimiliki;
d. fotocopy KK
e. fotocopy KTP;dan
f. fotocopy paspor.
(3) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. pemohon mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Perubahan status kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan Sipil;
c. Instansi Pelaksana pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana merekam ke dalam data base kependudukan

Pasal 89
(1) Dalam hal anak yang berkewarganegaraan ganda paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus menyaakan memilih salah satu kewarganegaraannya, dan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
(2) Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengembalikan KTP dan menyerahkan KK serta akta catatan sipil untuk diubah oleh Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
(3) Pejabat pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta

Bagian Ketujuh
Pencatatan Peristiwa penting lainnya

Pasal 90
(1) Pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana .
(2) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain perubahan jenis kelamin.
(3) Pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya;
b. KTP dan KK yang bersangkutan; dan
c. Kutipan Akta pencatatan Sipil yang dimiliki.
(3) Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. pemohon mengisi dan menyerahkan formulir Pelaporan Pencatatan peristiwa penting lainnya dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi berkas laporan peristiwa penting lainnya, dan mencatat serta merekam dalam database kependudukan;
c. Pejabat pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
c. Instansi Pelaksana merekam ke dalam data base kependudukan .





Bagian Kedelapan
Pelaporan Penduduk yang tidak mampu melaporkan diri sendiri

Pasal 91
(1) Penduduk yang tidak mampu melaporkan diri sendiri dalam pencatatan sipil dapat dibantu Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau mental.
(3) Orang lain yang dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang yang diberi kuasa.

Pasal 92
Pelaporan penduduk yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (1) dilakukan dengan pengisian formulir dan/atau Surat Kuasa yang telah ditetapkan.

Bagian Kesembilan
Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Paragraf 1
Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

Pasal 93
(1) Pembetulan Akta pencatatan Sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisatif pejabat atau diminta oleh penduduk.
(2) Pembetulan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pelapor dengan mengacu kepada :
a. Dokumen autentik yang menajdi persyaratan penerbitan Akta Pencatatan sipil; dan
b. dokumen dimana terjadi kesalahan tulis redaksional.
(3) Pembetulan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kesalahan tulis redaksional yang telah diserahkan kepada pemegang, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan Akta Pencatatan sipil; dan
b. Kutipan Akta dimana terjadi kesalahan.

Pasal 94
Pembetulan Akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 93, dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil dengan tata cara :
a. mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
b. Pejabat Pencatatan Sipil membuat Akta pencatatan Sipil baru untuk menggantikan Akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil dari pemohon;
c. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil.

Paragraf 2
Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Pasal 95
(1) Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil.
(2) Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan Sipil;
b. menarik dan mencabut kutipan Akta pencatatn Sipil; dan
c. menerbitkan Akta pencatatan Sipil sesuai dengan perintah putusan pengadilan.

Paragraf 3
Penerbitan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Kedua

Pasal 96
(1) Penerbitan Kutipan Akta Pencatan sipil kedua apabila kutipan pertama hilang atau rusak.
(2) Penerbitan kutipan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. Surat keterangan Kehilangan Kutipan Akta Pencatatan Sipil dari Kepala Desa/Lurah; atau
b. Akta Pencatatan yang rusak.
(3) Penerbitan Kutipan Akta Pencatan sipil kedua sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara :
a. pemohon menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi;
c. Pejabat pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana menerbitakan kutipan akta Pencatatan Sipil;

BAB X
BIAYA PELAYANAN

Pasal 97 (sendiri)
(1) Biaya pelayanan pendaftaran penduduk teridiri dari :
a. biaya pengganti formulir gratis.
b. biaya pengganti blanko gratis.
c. biaya jasa pencetakan dan pelayanan gratis.

Pasal 98 (sendiri)
(1) Biaya pelayanan Pencatatan Sipil teridiri dari :
a. biaya pengganti formulir.
b. biaya pengganti blanko.
c. biaya jasa pencetakan kutipan dan pelayanan.
(2) Biaya pelayanan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk Pencatatan:
a. kelahiran gratis;
b. perkawinan Rp.,
c. pembatalan perkawinan Rp.
d. perceraian Rp.
e. pembatalan perceraian Rp. ;
f. kematian Rp. ;
g. pengangkatan anak Rp.);
h. pengakuan anak Rp.
i. pengesahan anak Rp.;
j. perubahan nama Rp.
k. perubahan status kewarganega­raan di Indonesia;
l. Peristiwa Penting lainnya Rp..

BAB IV
PENETAPAN DENDA ADMINISTRATIF

Pasal 99
(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dalam hal:
a. pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
b. pindah datang dari luar negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesia sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
c. pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
d. perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
e. pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
f. penduduk yang melakukan perubahan KK sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);atau
g. penduduk yang melakukan perpanjangan KTP sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);.
(3) Denda administratif dikenakan pula terhadap :
a. Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang berpergian tidak membawa KTP sebesar Rp. 50.000,- .
(2) Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Pasal 100
(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal:
a. kelahiran sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
b. perkawinan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
c. pembatalan perkawinan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
d. perceraian Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
e. pembatalan perceraian Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
f. kematian Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
g. pengangkatan anak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
h. pengakuan anak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
i. pengesahan anak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
j. perubahan nama Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
k. perubahan status kewarganega­raan di Indonesia Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
l. Peristiwa Penting lainnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Pasal 101
Dalam hal Pejabat pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana atau UPT TPDK melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan ini dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Pasal 102
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Pasal 97 dan Pasal 98 merupakan penerimaan daerah.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 103
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Semarapura
Pada tanggal

BUPATI KLUNGKUNG


I WAYAN CANDRA