Selasa, 14 Oktober 2008


RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
NOMOR TAHUN 2008

T E N T A N G
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BUPATI KLUNGKUNG,

Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, maka dalam implementasinya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Klungkung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Mengingat :
1. Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655)
;
2. Undang –undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
7. Peraturan Pemerintahan Nomor 31 Tahun 1994 Tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindak Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 3562);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123);
10. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
11. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Informasi Kependudukan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah.
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 Tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blanko KK, KTP, Buku Register dan Kutipan Akta Catatan Sipil;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung (Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2001 Nomor 1 Seri D Nomor 1);

Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNGdan
BUPATI KLUNGKUNG

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Klungkung.
2. Dinas adalah perangkat daerah Kabupaten Klungkung yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
3. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
4. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
5. Warga Negara Indonesia selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia.
6. Orang Asing adalah orang bukan warga negara Indonesia.
7. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
8. Data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur dari hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
9. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan.
10. Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
11. Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
12. Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
13. Kartu Tanda Penduduk selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas yang berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Pencatatan sipil adalah pencatatan atas peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Dinas.
15. Pejabat pencatatan sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada Dinas yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16. Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
17. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Petugas registrasi adalah petugas yang diberikan tugas dan tanggungjawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di desa/kelurahan.
20. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi.
21. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasaiaannya.
22. Kantor Urusan Agama Kecamatan selanjutnya disingkat KUA Kec. adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
23. Unit Pelayanan Teknis Tempat Perekaman Data Kependudukan selanjutnya disingkat UPT TPDK adalah fasilitas yang dibangun untuk melakukan perekaman, pengolahan dan pemutahiran data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk penerbitan dokumen pendaftaran penduduk, serta penyajian informasi kependudukan.
24. Unit Pelaksana Teknis Dinas Dinas selanjutnya disingkat UPTD Dinas adalah satuan kerja ditingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan pencatatan sipil dengan kewenangan menerbitkan akta, serta tugas lain yang ditentukan kemudian.

Pasal 2
Pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil dilakukan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, perlindungan status hak sipil penduduk dan mendapatkan data yang mutahir, benar dan lengkap.

Pasal 3
(1) Pendaftaran penduduk dilakukan pada kantor Dinas atau UPT TPDK yang daerah tugasnya meliputi domisili atau tempat tinggal penduduk .
(2) Pencatatan sipil dilakukan pada kantor Dinas atau UPTD Dinas yang daerah tugasnya meliputi domisili atau tempat tinggal penduduk .
.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK

Pasal 4
Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
a. Dokumen Kependudukan;
b. pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
c. perlindungan atas Data Pribadi;
d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Dinas.


Pasal 5
Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Dinas atau UPT TPDK/UPTD Dinas dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pasal 6
Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Dinas Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

BAB III
KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN
DAN DINAS

Bagian Kesatu
Pemerintah Kabupaten

Pasal 7
Pemerintah kabupaten berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Bupati dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pembentukan Dinas yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
f. penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan azas tugas pembantuan;
g. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten; dan
h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Bupati mengadakan koordinasi dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Pasal 9
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, Bupati mengadakan pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan melalui Peraturan Bupati.

Pasal 10
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Bupati mengadakan:
a. koordinasi sosialisasi antar instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen;
b. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan
d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Pasal 11
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, Bupati menyelenggarakan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan, dilaksanakan secara terus menerus, cepat dan mudah kepada seluruh penduduk.





Pasal 12
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, Bupati memberikan penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berasaskan tugas pembantuan, disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia berdasarkan Peraturan Bupati.

Pasal 13
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, Bupati melakukan:
a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi; dan
b. penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, Bupati melakukan koordinasi pengawasan antar instansi terkait.
(2) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi, konsultasi, pencegahan dan tindakan koreksi.

Bagian Kedua
Dinas

Pasal 15
Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Pasal 16
Dinas melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewenangan yang meliputi:
a. memperoleh keterangan dan data yang benar tentang Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dilaporkan Penduduk;
b. memperoleh data mengenai Peristiwa Penting yang dialami Penduduk atas dasar putusan atau penetapan pengadilan;
c. memberikan keterangan atas laporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian kepada lembaga peradilan;
d. mengelola data dan mendayagunakan informasi hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk kepentingan pembangunan.
e. melakukan koordinasi dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten Klungkung dan Pengadilan Agama Kabupaten Klungkung berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan;
f. melakukan supervisi bersama dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten Klungkung dan Pengadilan Agama mengenai pelaporan pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam rangka pembangunan database kependudukan.
g. mendapatkan data hasil pencatatan peristiwa perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dari KUA Kec.

Pasal 17
Dalam melaksanakan ketentuan mengenai Administrasi Kependudukan, Dinas mempunyai tugas:
a. menyediakan dan menyerahkan blanko Dokumen Kependudukan dan formulir untuk pendaftaran penduduk dan pelayanan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan;
b. meminta laporan pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan UPT TPDK dan UPTD Dinas yang berkaitan dengan pendaftaran penduduk dan pelayanan pencatatan sipil;
c. melakukan pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan UPT TPDK dan UPTD Dinas; dan
d. melakukan pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada desa atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f.





Pasal 18
Dalam melaksanakan wewenang dan tugas mengenai Administrasi Kependudukan, Dinas:
a. melakukan koordinasi dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten Klungkung dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada instansi vertikal dan UPTD Dinas;
b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait kabupaten dalam penertiban pelayanan Administrasi Kependudukan;
c. meminta dan menerima data kependudukan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melalui Bupati; dan
d. melakukan koordinasi penyajian data dengan instansi terkait.

Pasal 19
(1) Dinas melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi:
a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting;
b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. menerbitkan Dokumen Kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUA Kec.
(3) Pelayanan Pendaftaran Penduduk dapat dilakukan oleh UPT TPDK dengan kewenangan menerbitkan Dokumen Pendaftaran Penduduk.
(4) Pelayanan Pencatatan Sipil pada tingkat kecamatan dapat dilakukan oleh UPTD Dinas dengan kewenangan menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
(5) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk persyaratan dan tata cara pencatatan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.

Bagian Ketiga
UPT TPDK dan UPTD Dinas

Pasal 20
(1) Dinas dapat membentuk UPT TPDK dan UPTD TPDK.
(2) Pembentukan UPT TPDK dan UPTD Dinas dengan memperhatikan kondisi geografis kecamatan dan/atau untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat.
(3) UPT TPDK dan UPTD Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) UPT TPDK dan UPTD Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Peraturan Bupati.

Pasal 21
(1) UPT TPDK mempunyai tugas melakukan pelayanan Pendaftaran Penduduk
(2) Pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan:
a. Biodata Penduduk;
b. KK;
c. KTP; dan
d. surat keterangan kependudukan.
(3) Pelaksanaan tugas pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan.




Pasal 22
(1) UPTD Dinas mempunyai tugas melakukan pelayanan pencatatan sipil.
(2) Pelayanan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pencatatan :
a. kelahiran;
b. kematian;
c. lahir mati;
d. perkawinan;
e. perceraian;
f. pengakuan anak;
g. pengesahan anak;
h. pengangkatan anak;
i. perubahan nama;
j. perubahan status kewarganegaraan;
k. pembatalan perkawinan;
l. pembatalan perceraian; dan
m. peristiwa penting lainnya.
(3) Pelaksanaan tugas pelayanan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 23
Wilayah kerja UPT TPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan UPTD Dinas yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat meliputi 1(satu) kecamatan.

Pasal 24
Susunan organisasi dan tata kerja serta eselonisasi UPT TPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan UPTD Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah mengenai pedoman pembentukan perangkat daerah.

Bagian Keempat
Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi

Pasal 25
(1) Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta Pencatatan Sipil, menerbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil, dan membuat catatan pinggir pada akta-akta Pencatatan Sipil.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Pejabat Pencatatan Sipil berpedoman pada Peraturan perundang-undangan.

Pasal 26
(1) Petugas Registrasi membantu kepala desa atau lurah dan Dinas dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi berpedoman pada Peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PENDAFTARAN PENDUDUK

Bagian Kesatu
Nomor Induk Kependudukan

Pasal 27
(1) Setiap Penduduk wajib memiliki NIK.
(2) NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas angka-angka yang dibuat oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan diletakkan pada posisi mendatar.



Pasal 28
(1) NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diterbitkan oleh Dinas.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata sebagai dasar penerbitan KK dan KTP pada Dinas atau UPT TPDK.
(4) Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah Kabupaten Klungkung yang orang tuanya terdaftar dalam KK di Kabupaten Klungkung, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada Dinas atau UPT TPDK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk, KK dan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.

Bagian Kedua
Pendaftaran Peristiwa Kependudukan

Paragraf 1
Perubahan Alamat

Pasal 29
Dalam hal terjadi perubahan alamat Penduduk akibat kebijakan Pemerintah atau pemekaran/penggabungan wilayah, Dinas wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen Pendaftaran Penduduk.

Paragraf 2
Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 30
(1) Pindah adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari (satu) tahun.
(2) Penduduk WNI yang berdomisili di Kabupaten Klungkung yang pindah ke luar Kabupaten Klungkung dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Dinas untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
(3) Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan di daerah tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4) Penduduk WNI yang datang karena pindah dari luar Kabupaten Klungkung dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Kabupaten Klungkung wajib melapor paling lambat 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangannya dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah kepada Dinas melalui Kepala Desa/Lurah dan Kecamatan dengan menyerahkan Surat Keterangan Pindah untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.
(5) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi Penduduk yang bersangkutan.
(6) Penduduk Kabupaten Klungkung yang pindah dalam wilayah kabupaten Klungkung wajib melapor kepada Camat melalui/atau Kepala Desa/Lurah daerah asal serta wajib melapor paling lambat 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangannya kepada Kepala Camat melalui/atau Kepala Desa daerah tujuan dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang.

Pasal 31.
Dinas wajib menyelenggarakan pendaftaran pindah datang Penduduk Warga Negara Indonesia yang bertransmigrasi.




Pasal 32
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang berdomisili di Kabupaten Klungkung yang pindah ke luar Kabupaten Klungkung dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
(3) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang datang karena pindah dari luar Kabupaten Klungkung dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Kabupaten Klungkung wajib melaporkan kedatangannya kepada Dinas paling lambat 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangannya dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah dengan menyerahkan Surat Keterangan Pindah untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK, KTP, atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang bersangkutan.

Paragraf 3
Tinggal Sementara
Pasal 33
(1) Penduduk WNI dan Orang Asing yang datang ke Kabupaten Klungkung untuk tinggal sementara dari luar Provinsi Bali dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib melapor paling lambat 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangannya kepada Kepala Desa/Lurah melalui Kepala Dusun/Lingkungan.
(2) Penduduk WNI dan Orang Asing yang datang ke Kabupaten Klungkung untuk tinggal sementara dari dalam Provinsi Bali wajib melapor paling lambat 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangannya kepada Kepala Desa/Lurah melalui Kepala Dusun.
(3) Penduduk WNI dan Orang Asing yang berdomisili dalam Kabupaten Klungkung yang tinggal sementara diluar domisilinya wajib melapor paling lambat 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangannya kepada Kepala Desa/Lurah melalui Kepala Dusun.

Paragraf 3
Pindah Datang Antar Negara

Pasal 34
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah ke luar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
(3) Penduduk Warga Negara Indonesia yang telah pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya.

Pasal 35
(1) Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Dinas paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri sebagai dasar penerbitan KK dan KTP.

Pasal 36
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berencana bertempat tinggal di Kabupaten Klungkung wajib melaporkan kepada Dinas paling lambat 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mendaftar dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
(3) Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.
(4) Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibawa pada saat berpergian.


Pasal 37
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah berubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Dinas paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP.

Pasal 38
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke luar negeri wajib melaporkan kepada Dinas paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rencana kepindahannya.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas melakukan pendaftaran pindah ke luar negeri.

Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 diatur dalam Peraturan Bupati.

Bagian Ketiga
Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu
Mendaftarkan Sendiri

Pasal 40
(1) Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pendaftaran penduduk dapat dibantu oleh Dinas atau meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental.
(3) Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang diberi kuasa.
(4) Pelaporan penduduk yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan pengisisan formulir dan Surat Kuasa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

BAB V
PENCATATAN SIPIL

Bagian Kesatu
Pencatatan Kelahiran

Paragraf 1
Pencatatan Kelahiran di Indonesia

Pasal 41
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas atau UPTD Dinas di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Pasal 42
(1) Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian.
(2) Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan disimpan oleh Dinas atau UPTD Dinas.

Paragraf 2
Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 43
Pencatatan Kelahiran di Luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaporkan kepada Dinas atau UPTD Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Kabupaten Klungkung.

Paragraf 3
Pencatatan Kelahiran di atas Kapal Laut
atau Pesawat Terbang

Pasal 44
Pencatatan Kelahiran di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas atau UPT Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Kabupaten Klungkung.

Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 diatur dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 4
Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu

Pasal 46
(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Dinas.
(2) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian Kedua
Pencatatan Lahir Mati

Pasal 47
(1) Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas atau UPTD Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati.
(2) Dinas atau UPTD Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian Ketiga
Pencatatan Perkawinan

Paragraf 1
Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 48
(1) Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas atau UPTD Dinas di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
(3) Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami dan istri.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penduduk yang beragama Islam kepada KUA Kec.
(5) Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dalam Pasal 8 ayat (2) wajib disampaikan oleh KUA Kec kepada Dinas dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pencatatan perkawinan dilaksanakan.
(6) Hasil pencatatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memerlukan penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil.
(7) Pada tingkat kecamatan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada UPTD Dinas.

Pasal 49
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 berlaku pula bagi:
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan
b. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.

Pasal 50
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

Paragraf 2
Pencatatan Perkawinan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 51
Pencatatan perkawinan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas atau UPTD Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Kabupaten Klungkung.

Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian Keempat
Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Pasal 53
(1) Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh Penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Dinas atau UPTD Dinas paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

Bagian Kelima
Pencatatan Perceraian

Paragraf 1
Pencatatan Perceraian di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 54
(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas atau UPTD Dinas paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.

Paragraf 2
Pencatatan Perceraian di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 55
Pencatatan perceraian di luar wilayah Republik Indonesia dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas UPTD Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Kabupaten Klungkung.

Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55 diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian Keenam
Pencatatan Pembatalan Perceraian

Pasal 57
(1) Pembatalan perceraian bagi Penduduk wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas atau UPTD Dinas paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas atau UPTD Dinas mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian Ketujuh
Pencatatan Kematian

Pasal 58
(1) Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Dinas atau UPTD Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
(4) Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
(5) Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Dinas melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati.
(7) Pencatatan Kemaatian WNI di luar negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bagian Kedelapan
Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak

Paragraf 1
Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 59
(1) Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Paragraf 2
Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 60
(1) Pengangkatan anak warga negara asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Kabupaten Klungkung.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak.

Paragraf 3
Pencatatan Pengakuan Anak

Pasal 61
(1) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.

Paragraf 4
Pencatatan Pengesahan Anak

Pasal 62
(1) Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengesahan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah.
(3) Berdasarkan laporan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran.

Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62 diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian Kesembilan
Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan

Paragraf 1
Pencatatan Perubahan Nama

Pasal 64
(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

Paragraf 2
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia


Pasal 65
(1) Perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi Warga Negara Indonesia wajib dilaporkan oleh Penduduk yang bersangkutan kepada Dinas di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pejabat.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

Paragraf 3
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia Menjadi Warga Negara Asing di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 66
Berdasarkan pemberitahuan dari Menteri yang menangani urusan kewarganegaraan, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil tentang pelepasan kewarganegaraan.

Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perubahan nama dan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian Kesepuluh
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Pasal 68
(1) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian Kesebelas
Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri

Pasal 69
(1) Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sediri dalam peristiwa penting yang dialaminya dapat dibantu oleh Dinas atau meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental.
(3) Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang diberi kuasa.
(4) Pelaporan penduduk yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan pengisian formulir dan Surat Kuasa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

BAB VI
DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Bagian Kesatu
Data Kependudukan

Pasal 70
(1) Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk.
(2) Data perseorangan meliputi : nomor KK; NIK; nama lengkap; jenis kelamin; tempat lahir; tanggal/bulan/tahun lahir; golongan darah; agama/kepercayaan; status perkawinan; status hubungan dalam keluarga; cacat fisik dan/atau mental; pendidikan terakhir; jenis pekerjaan; NIK ibu kandung; nama ibu kandung; NIK ayah; nama ayah; alamat sebelumnya; alamat sekarang; kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir; nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; nomor akta perkawinan/buku nikah; tanggal perkawinan; kepemilikan akta perceraian; nomor akta perceraian/surat cerai dan tanggal perceraian.
(3) Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
Bagian Kedua
Dokumen Kependudukan

Pasal 71
(1) Dokumen Kependudukan meliputi:
a. Biodata Penduduk;
b. KK;
c. KTP;
d. surat keterangan kependudukan; dan
e. Akta Pencatatan Sipil.
(2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Surat Keterangan Pindah;
b. Surat Keterangan Pindah Datang;
c. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
e. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
f. Surat Keterangan Kelahiran;
g. Surat Keterangan Lahir Mati.
h. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
j. Surat Keterangan Kematian;
k. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
l. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia;
m. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan
n. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

(3) Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antarprovinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing Tinggal Terbatas, Surat Keterangan Kelahiran untuk Orang Asing, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Orang Asing, Surat Keterangan Kematian untuk Orang Asing, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
(4) Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia antar kecamatan dalam Kabupaten Klungkung, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia antar kecamatan dalam Kabupaten Klungkung, dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh camat atas nama Kepala Dinas.
(5) Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia dalam satu desa/kelurahan, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan, Surat Keterangan Kelahiran untuk Warga Negara Indonesia, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Keterangan Kematian untuk Warga Negara Indonesia, dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atas nama Kepala Dinas.

Pasal 72
Biodata Penduduk paling sedikit memuat keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan jati diri lainnya secara lengkap, serta perubahan data sehubungan dengan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami.

Pasal 73
(1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
(2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
(3) Nomor KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
(4) KK diterbitkan dan diberikan oleh Dinas kepada Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(5) KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salah satu dasar penerbitan KTP.

Pasal 74
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK.
(2) Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Dinas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana di­maksud pada ayat (2), Dinas mendaftar dan menerbitkan KK.

Pasal 75
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
(2) Orang Asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP.
(3) KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara nasional.
(4) Penduduk wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP kepada Dinas paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa berlakunya berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Pasal 76
(1) KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.
(2) Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
(3) Dalam KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik pencatatan Peristiwa Penting.
(4) Masa berlaku KTP:
a. untuk Warga Negara Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun;
b. untuk Orang Asing Tinggal Tetap disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(5) Penduduk yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun diberi KTP yang berlaku seumur hidup.

Pasal 77
Surat Keterangan Kependudukan paling sedikit memuat keterangan tentang nama lengkap, NIK, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, agama, alamat, Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang.

Pasal 78
(1) Akta Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. Register Akta Pencatatan Sipil; dan
b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(2) Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya.


Pasal 79
(1) Register Akta Pencatatan Sipil memuat seluruh data Peristiwa Penting.
(2) Data Peristiwa Penting yang berasal dari KUA Kec diintegrasikan ke dalam database kependudukan dan tidak diterbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(3) Register Akta Pencatatan Sipil disimpan dan dirawat oleh Dinas.
(4) Register Akta Pencatatan Sipil memuat:
a. jenis Peristiwa Penting;
b. NIK dan status kewarganegaraan;
c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
d. nama dan identitas pelapor;
e. tempat dan tanggal peristiwa;
f. nama dan identitas saksi;
g. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta; dan
h. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang.

Pasal 80
(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta:
a. kelahiran;
b. kematian;
c. Lahir mati
d. perkawinan;
e. perceraian; dan
f. pengakuan anak.
(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat:
a. jenis Peristiwa Penting;
b. NIK dan status kewarganegaraan;
c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
d. tempat dan tanggal peristiwa;
e. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
f. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan
g. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.

Pasal 81
(1) Dinas atau Pejabat yang diberi kewenangan, sesuai tanggung jawabnya, wajib menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai berikut:
a. KK atau KTP paling lambat 14 (empat belas) hari;
b. Surat Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas) hari;
c. Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 14 (empat belas) hari;
d. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;
e. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;
f. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas paling lambat 14 (empat belas) hari;
g. Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari;
h. Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 14 (empat belas) hari;
i. Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari;
j. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 7 (tujuh) hari; atau
k. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari; sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
(2) Pejabat Pencatatan Sipil wajib mencatat pada register akta Pencatatan Sipil dan menerbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Pasal 82
(1) Pembetulan KTP /KK hanya dilakukan untuk KTP/KK yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
(2) Pembetulan KTP/KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek KTP/Kepala Keluarga.
(3) Pembetulan KTP/KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas/UPT Dinas.

Pasal 83
(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
(2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.
(3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 84
(1) Pembatalan akta Pencatatan Sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan putusan pengadilan mengenai pembatalan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek akta.

Pasal 85
Dalam hal wilayah hukum Dinas berbeda dengan pengadilan yang memutuskan pembatalan akta, salinan putusan pengadilan disampaikan kepada Dinas oleh pemohon atau pengadilan.

Pasal 86
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulan dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84 diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 87
Ketentuan mengenai spesifikasi dan formulasi kalimat dalam Formulir permohonan dokumen kependudukan, Biodata Penduduk, blangko KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 88
Ketentuan mengenai penerbitan Dokumen Kependudukan bagi petugas rahasia khusus yang melakukan tugas keamanan negara diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 89
Setiap orang dilarang mengubah, menambah atau mengurangi tanpa hak, isi elemen data pada Dokumen Kependudukan.

Pasal 90
Ketentuan mengenai pedoman pendokumentasian hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Bupati.

Bagian Ketiga
Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan

Pasal 91
(1) Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi oleh Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Instansi Pelaksana memberikan hak akses kepada petugas untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan menghapus, serta mencetak Data, mengkopi Data dan Dokumen Kependudukan.

Pasal 92
Instansi pemerintah dan swasta yang mendapatkan izin sebagai pengguna data pribadi penduduk, dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi publik.







BAB VII
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SAAT NEGARA ATAU PROVINSI BALI ATAU KABUPATEN DALAM KEADAAN
DARURAT DAN LUAR BIASA

Pasal 93
(1) Apabila negara atau Provinsi Bali atau Kabupaten dinyatakan dalam keadaan darurat dengan segala tingkatannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, otoritas pemerintahan yang menjabat pada saat itu diberi kewenangan membuat surat keterangan mengenai Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penerbitan Dokumen Kependudukan.
(3) Apabila keadaan sudah dinyatakan pulih, Dinas aktif mendata ulang dengan melakukan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 94
(1) Dalam hal terjadi keadaan luar biasa sebagai akibat bencana alam, Dinas wajib melakukan pendataan Penduduk bagi pengungsi dan korban bencana alam.
(2) Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil berdasarkan hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas atau Surat Keterangan Pencatatan Sipil digunakan sebagai tanda bukti diri dan bahan pertimbangan untuk penerbitan Dokumen Kependudukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

BAB VIII
SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Pasal 95
(1) Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Dinas.
(2) Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
(3) Pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96
(1) Data Penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan tersimpan di dalam database kependudukan dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
(2) Pemanfaatan data Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin Penyelenggara.
(3) Persyaratan dan tata cara mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB X
BIAYA PELAYANAN

Pasal 97
(1) Biaya pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil teridiri dari :
a. biaya formulir,
b. biaya blanko
c. biaya jasa pencetakan dan pelayanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.


BAB XI
PELAPORAN

Pasal 98
(1) Dinas wajib melaporkan penyelenggaraan Administrasi Kepen­dudukan ke­pada Menteri melalui Gubernur Bali.

BAB XII
PENYIDIKAN

Pasal 99
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya dalam bidang Administrasi Kependudukan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas penyidikan berwenang untuk:
a. menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan hukum tentang adanya dugaan tindak pidana Administrasi Kependudukan;
b. memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan tindak pidana Administrasi Kependudukan;
c. memanggil orang untuk diminta keterangannya atas adanya dugaan sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
d. membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
(3) Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta mekanisme penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 100
(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dalam hal:
a. Penduduk WNI yang datang karena pindah dari luar Kabupaten Klungkung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4);
b. Penduduk Kabupaten Klungkung yang pindah dalam wilayah kabupaten Klungkung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 (6);
c. pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3);
d. Tinggal sementara WNI dan Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
e. pindah datang dari luar negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);
f. Kedatangan WNI dari Luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);
g. pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
h. perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
i. pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
j. perubahan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2); atau
k. perpanjangan KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 101
(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal :
a. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) atau Pasal 43 atau Pasal 44 atau Pasal 46 ayat (1), Pasal 46 (2) atau Pasal 47 ayat (1);
b. perkawinan sebagaimana dimak­sud dalam Pasal 48 ayat (1) atau Pasal 51;
c. pembatalan perkawinan seb­agaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1);
d. perceraian sebagaimana dimak­sud dalam Pasal 54 ayat (1) atau Pasal 55;
e. pembatalan perceraian seb­agaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1);
f. kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1);
g. pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) atau Pasal 60 ayat (2);
h. pengakuan anak sebagaimana di­maksud dalam Pasal 61 ayat (1);
i. pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1);
j. perubahan nama sebagaimana di­maksud dalam Pasal 64 ayat (2);
k. perubahan status kewarganega­raan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1); atau
l. Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 102
(1) Setiap Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (5) yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif.
(2) Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 103
(1) Dalam hal Pejabat pada Dinas melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi administratif ;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.

BAB XIV
KETENTUAN PIDANA

Pasal 104
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Dinas dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana sesuai Undang-Undang.

Pasal 105
Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana sesuai Undang-Undang.

Pasal 106
Setiap orang yang tanpa hak mengakses data­base kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Ayat (2) dipidana sesuai Undang-Undang.

Pasal107
Setiap orang atau badan hukum yang tan­pa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kepen­dudukan dipidana sesuai Undang-undang.

Pasal 108
Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (6) dipidana sesuai Undang-undang.




Pasal 109
(1) Dalam hal pejabat dan petugas pada Penyelenggara dan Dinas melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 atau Pasal 105, pejabat yang bersangkutan dipidana sesuai Undang-undang.
(2) Dalam hal pejabat dan petugas pada Dinas membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, pejabat yang bersangkutan dipidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Pasal 110
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 108 adalah tindak pidana Administrasi Kependudukan.

BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 111
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di kecamatan masih tetap dilaksanakan, sampai dibentuknya UPT TPDK dan UPTD Dinas; dan
b. Penduduk yang berdomisili sekurang-kurangnya 6 bulan di Kabupaten Klungkung yang tidak tercantum dalam database kependudukan kabupaten dapat mendaftarkan dirinya dan keluarganya pada Dinas melalui Kepala Dusun/Lingkungan.

Pasal 112
(1) Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Perda ini diundan­gkan dinyatakan tetap berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(3) KTP seumur hidup yang be­lum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 113
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 2 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 114
Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 113
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daeah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.


Ditetapkan di Semarapura
Pada tanggal 2008

BUPATI KLUNGKUNG,



I WAYAN CANDRA

Tidak ada komentar: